Kalau Terbukti Bersalah, Irjen Ferdy Sambo Harus Siap Terima Akibatnya, Paling 'Ringan' Dipenjara Seumur Hidup, Paling Berat Dihukum Mati
- Kolase Tvonenews.com
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore.
Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo juga disebut Kapolri memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
Kapolri mengungkapkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.
11 Perwira Dimintai Keterangan
Kapolri mengungkapkan ada 11 perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk dimintai keterangan.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari satu orang bintang 2, dua orang bintang 1, tiga Kombes, 3 orang AKBP, satu Kompol, dan satu orang AKP," ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Kapolri mengungkapkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
![]()
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," kata Kapolri.
Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan.
"Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Load more