Terkuak Fakta-fakta Penetapan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Skenario Palsu Penembakan dan Motif
- Kolase tvonenews.com
Namun hal itu telah terbantahkan, dalam siaran pers yang disampaikan Kapolri bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,"ujar Kapolri.
Skenario penembakan yang diungkap pertama kali, ternyata Bharada E menembak Brigadir J atas perintah sang atasan Ferdy Sambo.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."ucap Kapolri
Kapolri pun menjelaskan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator yang membuatnya bicara terus terang dan apa adanya.
"Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,"jelasnya.
Agar mendukung skenario tembak-menembak seperti yang diharapkan, Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak."ucap Listyo
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ferdy Sambo memberi perintah dan terlibat langsung, semuanya masih di dalami.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.
- Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya
Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
Load more