Bersama Irjen Ferdy Sambo, 2 Perwira Tinggi Polri Ikut Terseret dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Kolase Tvonenews.com
“Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, Komjen Agung menyebutkan kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan para saksi tersangka tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.
“Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personil yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV,” jelasnya.
Bharada E dan Brigadir J. (Ist)
Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka. Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
“Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Lpk/ebs/act/kmr)
Load more