Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) yang mengalami kenaikan hingga sebesar Rp3,7 juta akan ditunda hingga tahun 2023.
"Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023," kata Menparekraf Sandiaga dalam siaran tertulis, dikutip dari laman Kemenparekraf, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, asosiasi pariwisata mandiri maupun berkelompok di sekitar Taman Nasional Komodo sepakat melakukan aksi mogok pelayanan pariwisata kepada publik selama bulan Agustus.
Aksi tersebut sebagai bentuk respons terhadap sikap pemerintah yang menaikkan harga tiket menjadi Rp3,7 juta per orang yang disebut terlalu mahal bagi pengunjung dan menimbulkan kerugian bagi pelaku wisata.
Sejak kebijakan berlaku, pelayanan pariwisata yang berada di wilayah Manggarai Barat itu lumpuh. Sejumlah wisatawan pun mengeluh akibat aksi penolakan kelompok pelaku bisnis pariwisata tersebut.
Sandiaga menuturkan saat ini pihaknya akan terus menampung masukan-masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo terkait kenaikan harga tiket ini.
Menurutnya, diskusi antara pelaku wisata dan pemerintah memegang peranan penting sehingga akan ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait.
"Sekarang saatnya kita melakukan diskursus publik agar upaya kita untuk kebangkitan (ekonomi) ini bisa kita laksanakan," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu, mengklaim saat ini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif.
Vinsensius mengatakan, hingga kini Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Kamis (4/8/2022).
Dalam dialog itu, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk TN Komodo hingga 2023.
Selain itu juga harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150 ribu.
"Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat," ujar Vinsensius. (pag/act)
Load more