Nyesek! Ayah Brigadir J Kenang Sosok Pribadi Sang Anak dan Terpukul Tak Menyangka Yoshua Meninggal Secara Sadis
- tangkapan layar
"Kalo dia berjuang di Papua, kita ikhlas tapi inii..,"ucapnya
"Ya, kita tunggulah hasil forensik, biarlah Tuhan yang bekerja, saya yakin kalau Tuhan telah bekerja, tidak ada yang mampu melawan Tuhan, saya yakin, setinggi mana pun pangkat dia,"ujarnya
Samuel Hutabarat pun mengaku karena sangat terpukul dan shock akan kejadian meninggalnya sang anak, hingga tiap malam dirinya hanya bisa tidur cuma 1 jam semalam dan turun berat badannya sebanyak 5 kilogram selama sebulan ini pasca kejadian Brigadir J meninggal.
Hingga kini telah ditetapkan tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat, diantaranya Bharada E, Brigadir RR dan satunya lagi belum dirilis oleh Mabes Polri, Namun lebih dahulu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Sejauh ini, Penyidik telah merilis penetapan tersangka yang pertama adalah Bharada E atau Richard Eliezer dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) juncto pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, dan hingga kini ditahan di tempat khusus di Mako Brimob.
Irjen Ferdy Sambo ditahan untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dinilai menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Divisi Humas Polri menyatakan, Sambo hanya diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren III, Jakarta Selatan.
“Siapa yang jadi tersangka, ya belum, kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. Makanya jangan sampai salah,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada Wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Dedi juga menambahkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo. Sebab, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Rencananya pada hari ini (9/8/2022) Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (ito/act/ind)
Load more