Satu Persatu Fakta Diungkapkan Bharada E. Inikah Ancaman yang Diterima, Membuatnya Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Kolase tvOnenews.com
"Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," jelasnya.
Terkait Laporan Perlindungan Bharada E Kepada LPSK
Semua hal tersebut diduga membuat Bharada E mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan perlindungan sudah dilayangkan langsung oleh Bharada E sejak jauh sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E sempat mengatakan kepada LPSK bahwa ia melaporkan adanya ancaman yang diduga menyerang kepada dirinya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Selasa (9/8/2022) akan ke Bareskrim Polri untuk menemui Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam rangka koordinasi terkait dengan justice collaborator (JC).
Bharada E dan Brigadir J. (Ist)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK akan datang ke Bareskrim Polri untuk Bharada E yang ingin jadi justice collaborator pukul 10.00 WIB.
Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang Bharada E.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.
Tim pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022), menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin.
Sebelumnya dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto A. Suroyo bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Load more