Jakarta - Drama kasus adu tembak antar anggota Polri yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mulai terbongkar. Bharada E yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (4/8/2022), akhirnya mengungkap pengakuan yang mengejutkan mengenai insiden berdarah tersebut.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Richard Eliezer atau Bharada E perlahan membuka suara terkait kebenaran yang terjadi dalam insiden adu tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ternyata dalam pengakuan Bharada E, tidak ada kejadian adu tembak antara dirinya dan Brigadir J.
Menurutnya, tembakkan yang disarangkan Brigadir J diduga direkayasa dengan mengarahkan ke dinding tersebut.
"Bukan (untuk menembak diri sendiri,red), melainkan menembak itu dinding arah-arah itunya. (Tembakan ke atas arah dinding, red) terkesan biar seperti ada baku tembak," jelasnya.
Masih menurut Burhanuddin, Bharada E telah mengatakan luka apa yang dilihat ketika kejadian berdarah di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tidak ada (baku tembak,red). Pengakuan Bharada E soal proyektil atau apa yang di lokasi, katanya alibi. Jadi, senjata almarhum (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ujar Burhanuddin seusai dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Meski demikian, Burhanuddin enggan menyebutkan nama yang atasan yang memerintahkan Bharada E.
Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah membuat keterangan kepada penyidik.
"Sementara petunjuk, sih, dari atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama. Dari BAP dan keterangan di mendapat tekanan dan perintah untuk menembak. Atasan itu, kan, kita sudah bisa reka-reka siapa? Jadi, atasan kedinasan," ucapnya.
Sandiwara Brigadir RR atau Ricky Rizal, Ngakunya Ngumpet Saat Insiden Baku Tembak Brigadir J
Terungkap tersangka baru dalam penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Porpam Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).
"Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya seperti yang diungkapkan Ahmad Taufan selaku Ketua Komnas HAM, saat menjalani pemeriksaan, Brigadir RR atau Brigadir Ricky mengaku bahwa dirinya tak menyaksikan secara keseluruhan kejadian yang menewaskan Brigadir J.
“Kami sudah memeriksa Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa (2/8/2022).
Diketahui, Brigadir Ricky adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang paling senior. Sebelumnya, berdasarkan pernyataan Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J terjadi, ia yang berada di lantai 2 perlahan menuruni anak tangga dengan merangkak dan memberikan tembakan terakhir ke Brigadir J yang sudah tersungkur untuk memastikan bahwa sudah tidak bernyawa.
Sedangkan menurut kesaksian Brigadir Ricky atau Brigadir RR, dirinya tak melihat kejadian secara keseluruhan karena dirinya bersembunyi saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Awalnya, Brigadir RR atau Ricky Rizal mengaku saat insiden terjadi ketika Brigadir J menodongkan pistol ke Putri Candrawathi saat melakukan pelecehan seksual, Ricky mengatakan bahwa dirinya tak melihat kejadian secara keseluruhan karena dia bersembunyi di balik kulkas.(ebs/rka/pdm)
Load more