Fakta-fakta Mengejutkan Terkait Kematian Brigadir J yang Sebenarnya, Bharada E Akhirnya Jujur Soal Perintah Atasan, Putri Candrawathi Nangis
- kolase tvOnenews.com
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merupakan atasan langsung Bharada E.
"Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," jelasnya.
Sebelumnya, Bharada E disebutkan telah membuat laporan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait nama-nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J. Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menjelaskan pihaknya telah membuat BAP tersebut, Sabtu (6/7/2022).
"Semalam sudah di BAP. Semua sudah disebutkan dan dijelaskan di situ," ujar Boerhanuddin. Namun, dia enggan merinci sejumlah nama yang terlibat atas kematian Brigadir J lantaran merupakan masih dalam tahapan penyidikan.
Dia lantas mengimbau agar bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari tim khusus (timsus) yang menangani kasus tersebut.
Meski demikian, dia membenarkan bahwa pelaku lain pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang.
"Enggak bisa disebutkan karena kepentingan penyidikan. Yang penting sudah dijelaskan terang-benderang oleh Bharada E," katanya.
Dianggap Pahlawan
Pengacara Bharada E, Hervan D. Merukh katakan, Bharada E dianggap sebagai pahlawan.
Hal itu ia beberkan di acara Indonesia Lawyers Club.
Alasannya mengunkapkan itu, karena dirinya mendapatkan informasi, apabila pada saat kejadian tidak ada Bharada E, maka yang lain akan kehilangan nyawa.
"Jadi kita dapat informasi, jika tidak ada Bharada E di saat itu, mungkin yang lain itu nyawanya bisa hilang juga. Jadi Bharada E itu dianggap pada saat itu sebagai pahlawan lah," kata Hervan D. Merukh, sperti yang dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Minggu (7/8/2022).
Bahkan, Hervan juga menegaskan, bahwa Bharada E pada saat kejadian tembak-tembakan dengan Brigadir J, sedang menjalankan tugas dan membela diri terhadap suatu ancaman.
Kemudian, di saat ditanya soal argumentasi tentang Bharada E sebagai pahlawan, sementara Mabes Polri menjadikan Bharada E tersangka pembunuhan, ia malah menyebutkan biarkan penyidik memiliki pendapat sendiri.
"Biarlah penyidik punya pendapat sendiri, dan bukan ranahnya kami pada saat ini proses peyelidikan untuk mendapat itu. Nanti ada prosesnya lagi di pengadilan dan kita akan sampaikan bukti adanya, dan kami berharap dari keterangan saksi adanya kesesuaian dengan apanya yang sudah disampaikan klien kami di muka penyidik," pungkasnya.
Load more