Kamaruddin Simanjuntak Tak Puas Pasal Disangkakan Bharada E: Rentetan Pengancaman Dialami Brigadir J Hingga Meninggal
- istimewa
Jakarta - Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak puas pasal disangkakan Bharada E: rentetan pengancaman dialami Brigadir J hingga meninggal dunia pada tanggal 8 juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak puas pasal disangkakan Bharada E: rentetan pengancaman dialami Brigadir J hingga akhir hidupnya di insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J, hadir sebagai narasumber di Acara TvOne Dua Sisi, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Bharada E tidak sendirian untuk menjadi dalang atau tersangka untuk kasus kematian Brigadir J atau Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi harusnya ini, kalau sesuai laporan saya 340, Juncto 338, Juncto 351 ayat 3, Juncto 55 dan 56,"paparkan Kamaruddin Simanjuntak
Ketua tim pengacara keluarga Brigadir J ini menjelaskan alasan mengapa seharusnya penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"kenapa saya katakan harus diawali dengan 340? Karena ini ada rentetan pengancaman dari 21 juni berakhir 7 juli dan beberapa jam kemudian dia besoknya sudah jadi tinggal jenazah, berarti kan terlaksana pengancaman itu,"paparnya.
Kapolri memutasi dan mencopot 3 Perwira Tinggi
Sebelumnya telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memutasi beberapa orang perwira tinggi buntut dari kasus penembakan Brigadir J.
"Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Joshua, timsus akan berkerja keras dan menjelaskan ke masyrakat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, Timsus Polri telah memeriksa 25 orang dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama terkait kasus penembakan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Dari 25 orang tersebut, terdapat 3 orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), 3 AKBP, 7 orang Bintara, dan 5 Orang Tamtama.
"25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. dan tentunya jika ditemukan proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sebanyak 25 personel polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Load more