Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Bharada E dalam laporannya sempat menyampaikan suatu seperti ancaman yang terjadi terhadap dirinya. Hal tersebut telah disampaikan Bharada E saat menjalani asesmen psikologi di kantor LPSK, Jakarta Timur.
“Ya memang Bharada E menyampaikan hal yang menurut dia memang akan mengancam dia. Tapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik,” terang Edwin kepada awak media di LPSK, Rabu (3/7/2022).
Baca Juga Kemana Putri Candrawathi? Ini 4 Fakta Terkini Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo
Edwin menjelaskan bahwa pihaknya sangat menjaga privasi Bharada E selaku pemohon perlindungan. Dirinya tidak ingin publik mengetahui Bharada E telah mendatangi LPSK, karena akan membuatnya tidak nyaman.
“Termasuk juga mohon maaf kalau belum pernah bertemu Bharada E, walaupun kalian ada di sini tapi tidak pernah bertemu, karena kami menjaga privasi pemohon. Kalau pemohonnya misal terganggu atau tidak nyaman ya, kami harus menjaga privasi pemohon. Jangan sampai datang sekali terus kapok,” jelasnya.
Sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bharada E telah mengajukan permohonan sejak tanggal (13/7/2022) sementara Istri Irjen Ferdy Sambo mengajukan sehari kemudian pada tanggal (14/7/2022) lalu.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi telah membenarkan bahwa Putri dan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Bharada E secara individu mengajukan permohonannya secara langsung.
Pihaknya telah meminta keterangan secara langsung kepada Bharada E yang disebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Namun, Istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya yang masih terguncang.
Kini Bharada E telah menjalani asesmen Psikologi di LPSK. Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen menuturkan kondisi kliennya tersebut masih terguncang dan masih dalam pendampingan tim psikolog.
LPSK masih akan melakukan proses untuk membuktikan apakah pemohon tersebut layak untuk diberikan perlindungan.
“Begini, informasi atau keterangan-keterangan seseorang yang mengajukan permohonan terutama berkaitan dengan kondisi psikologis kemudian keperluan-keperluan informasi yang berkaitan dengan investigasi itu kan sebenarnya tidak bisa diwakilkan. Jadi yang bersangkutan sendiri harus membeberkan keterangan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di wilayah Sleman, Selasa (2/8/2022).
Meskipun sudah mendapatkan asesmen dari psikolog klinis, namun LPSK tetap akan melakukan asesmen psikologi sendiri kepada yang bersangkutan. (Kmr)
Load more