Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi telah membenarkan bahwa Putri dan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Bharada E secara individu mengajukan permohonannya secara langsung.
Pihaknya telah meminta keterangan secara langsung kepada Bharada E yang disebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Namun, Istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya yang masih terguncang.
Kini Bharada E telah menjalani asesmen Psikologi di LPSK. Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen menuturkan kondisi kliennya tersebut masih terguncang dan masih dalam pendampingan tim psikolog.
LPSK masih akan melakukan proses untuk membuktikan apakah pemohon tersebut layak untuk diberikan perlindungan.
“Begini, informasi atau keterangan-keterangan seseorang yang mengajukan permohonan terutama berkaitan dengan kondisi psikologis kemudian keperluan-keperluan informasi yang berkaitan dengan investigasi itu kan sebenarnya tidak bisa diwakilkan. Jadi yang bersangkutan sendiri harus membeberkan keterangan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di wilayah Sleman, Selasa (2/8/2022).
Load more