Kedua pelapor yang menyeret nama Roy Suryo terkait aksinya itu, yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/nsi)
Load more