Mansur Febrian menyebutkan bahwa kasus Brigadir J ini sangat berbeda penanganannya dengan kasus pidana pembunuhan lainnya.
Tim Pengacara keluarga Brigol Nofryansyah Yosua Hutabarat ini mengaku bahwa jangan sampai ada tekanan dari penyidik karena Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo disebutkan menjabat Satgassur Polri.
"Ini ada hal yang menurut kami tidak seperti dengan penanganan pembunuhan lainnya dan apakah penyidik ini masih merasa ada tekanan karena kami membaca beberapa media bahwa Pak Kadiv nonaktif ini juga menjabat sebagai Kasatgas khusus begitu, Apakah itu juga berpengaruh karena di dalam tim khusus ini juga ada yang menjadi dalam himpunan kasatgas khusus itu apakah itu juga berpengaruh itu?,"ungkapnya.
Pengacara Brigadir J mengaku mendapatkan hal itu dari konferensi pers Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid yang mempertanyakan posisi Ferdy Sambo sebagai Kapala Satgas Khusus sudah dinonaktifkan atau belum, mengikuti status penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam.
Usman Hamid menilai jika Posisi Irjen Pol Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan itu akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E.
Febrian pun berharap pada Kapolri untuk dapat senetral mungkin untuk melakukan upaya-upaya objektif dan transparansi untuk mengungkap kasus ini lebih terang benderang.
Dimana atas penyataan dari Pengacara Brigadir J itu akan menjadi masukan dari Kompolnas yang bertugas mengawasi jalannya penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Load more