Pengacara Pertanyakan Penetapan Status Tersangka kasus Kematian Brigadir J Sebut Penanganan Berbeda Kasus Pembunuhan Lainnya
- Kolase tvonenews.com
Jakarta - Tahap proses penyidikan kasus kematian Brigadir J yang ditembak dan mati mengenaskan oleh rekan kerjanya Bharada E, hingga menjadi kasus perhatian publik, merasa lamban, Pengacara pertanyakan penetapan status tersangka kasus kematian Brigadir J sebut penanganan berbeda kasus pembunuhan lainnya.
Dinilai lamban, Pengacara pertanyakan penetapan status tersangka kasus kematian Brigadir J sebut penanganan berbeda kasus pembunuhan lainnya.
Brigadir J yang mati ditangan rekan kerjanya sesama polisi yakni Bharada E, karena tekanan publik makin besar agar segera diusut tuntas kasus penembakan ini, yang dianggap beberapa luka tak wajar Brigadir J oleh pihak keluarga.
Masih dalam rangka status penyidikan, sebelumnya Komnas telah memanggil 7 orang ADC (aid de camp) atau ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk dimintai keterangannya, tetapi hanya 6 ajudan yang hadir, diantaranya paling menyita perhatian publik adalah Bharada E.
Diketahui Bharada E yang terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J yang menewaskanya dengan 5 peluru dengan senjata Glock 17.
Mansur Febrian, Pengacara Keluarga Brigadir J hadir sabagai narasumber di Acara TvOne Apa Kabar Indonesia Malam, merasa lamban dan mempertanyakan belum ada penetapan status tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
"Tentunya kami mengharapkan transparansi dan ada profesionalitas dalam mencari siapa pelaku ini, kami tidak ingin berlarut bahwa ini yang melakukan Bharad E karena sampai hari ini belum ada tersangka,"ucap Mansur Febrian.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak itu, menilai bahwa seharusnya bila telah ada penetapan tersangka seperti Bharada E yang telah menjalani pemeriksaan, akan dibuktikan di Pengadilan.
"Kalau memang dinyatakan Bharada E yang melakukan, Kenapa tidak ditangkap? Kenapa tidak dijadikan tersangka, perkara nanti melakukan pembelaan dia melakukan tindakan terukur misalnya itu dibuktikan nanti di pengadilan, kenapa sampai hari ini belum ada tersangka siapapun itu,"lanjutnya.
Lebih lanjut, Mansur Febrian mengaku siapapun yang telah diperiksa dan telah mengaku dan ditentukan seharusnya telah berubah penetapan statusnya.
"Dan menurut kami tidak ingin melebar, siapa yang diperiksa, tapi ketika sudah ditentukan Emang itu sudah mengakui, kenapa tidak langsung ditangkap?,"ungkapnya
Load more