Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak kini masih ditahap pemeriksaan. Kali ini KPK memanggil penyanyi Nowela Idol untuk diperiksa sebagai saksi.
Hal itu diungkap oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui oleh awak media Jumat (29/7/2022).
"Hari ini (29/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi penyidikan perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi, Papua untuk Tersangka RPH," ujar Ali Fikri.
Ditanya lebih lanjut, Ali Fikri enggan membeberkan alasan diperiksanya Nowela Idol. Tak hanya Nowela idol, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Jemmy Suhady.
Sebelumnya, presenter tvOne Brigita Manohara memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Senin (25/7/2022).
Brigita Manohara mendatangi Gedung KPK menjelang pukul 10.00 WIB sendiri. Dia diperiksa sebagai saksi perkara suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Brigita mengaku tidak menyiapkan apa-apa untuk menghadapi pertanyaan penyidik.
"Enggak ada persiapan apa-apa. Saya enggak tahu mau ditanya apa," ujar Brigita sambil berlalu.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara yang merupakan karyawan swasta.
Ini merupakan panggilan kedua untuk wanita pembawa acara berita dan talkshow tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Brigita Manohara untuk diperiksa pada Jumat (15/7/2022). Namun dia tidak menghadiri panggilan dan belum mengonfirmasi ketidakhadirannya itu kepada tim penyidik. Brigita mengaku tidak menerima surat panggilan itu karena sejak 2012 dia telah tinggal di Jakarta dan alamatnya sesuai KTP sudah dipindah ke Jakarta sejak akhir 2021.
Rumah dan Mobil Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah dan mobil yang ada dugaan milik tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) saat menggeledah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7). Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus dugaan suap berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan berupa benda yang bernilai ekonomis. Jadi, aset yang bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka RHP di Kota Tangerang Selatan, Banten berupa rumah maupun kendaraan mobil," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, kata Ali, KPK akan menganalisis aset-aset tersebut, kemudian mengonfirmasi kembali terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Tentu setelah penyitaan, kami akan konfirmasi nanti kepada saksi dan juga terhadap para tersangka tentunya, kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Penyitaan aset-aset tersebut juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi.
Selain itu, lanjut dia, lembaganya memastikan terus mencari keberadaan tersangka RHP yang ada dugaan melarikan diri ke Papua Nugini saat tim penyidik hendak menjemput paksa yang bersangkutan.
"Saat ini, posisi dari tersangka ini sudah masuk DPO, kami akan terus cari keberadaan dari yang bersangkutan dan kami pastikan segera selesaikan perkaranya," kata Ali.
Terkait dengan kasus tersebut, KPK akan umumkan kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK juga telah mencegah Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri. (ree)
Load more