News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Pioneer, BNI Pasang Dua SPKLU Skema Partnership 

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI berkomitmen untuk terus menjadi agen transformasi dalam penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG.
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:23 WIB
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI berkomitmen untuk terus menjadi agen transformasi dalam penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI berkomitmen untuk terus menjadi agen transformasi dalam penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG. Untuk itu, bank bersandi saham BBNI ini terus giat menambah portofolio dengan klasifikasi green financing dan green activity. Terbaru, dengan dukungan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, BNI menjadi pioner di industri perbankan sebagai lembaga keuangan yang mengoperasikan dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNI dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada tanggal 26 April 2022 terkait Penyediaan Infrastruktur SPKLU di Area BNI. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, peresmian pembangunan kedua SPKLU tersebut diresmikan di Kantor Pusat BNI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Selasa (19 Juli 2022). BNI membangun dua SPKLU sekaligus di lingkungan kerjanya. Selain di Kantor Pusat BNI, juga di Menara BNI Pejompongan, Jalan Pejompongan Raya, Jakarta. 

Hadir dalam acara peresmian SPKLU tersebut Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Direktur Utama  PLN Darmawan Prasodjo, serta Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati. Hadir juga pada kesempatan tersebut Direktur Corporate Banking BNI Silvano Rumantir, Direktur Layanan dan Jaringan BNI Ronny Venir, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, serta Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesli. 

Royke menyampaikan pembangunan SPKLU tersebut merupakan langkah nyata BNI untuk mendorong percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia yang akan berdampak positif untuk lingkungan. 

“Langkah ini merupakan komitmen bersama BNI bersama PLN untuk proaktif mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Kami pun dengan bangga menyampaikan bahwa BNI merupakan Perbankan pertama di Indonesia yang menggunakan skema kerja sama SPKLU Partnership Investor Own Investor Operate (IO2) dari PLN,” sebutnya. 

Melalui skema ini PLN bertindak selaku pemilik bisnis SPKLU, dan partner selaku mitra bisnis. Skema SPKLU Partnership IO2 terdiri dari tiga paket yaitu Paket Medium Charger, Paket Fast Charger, dan Paket Ultra Fast Charger. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT