"Panggilan sebagai tersangka. Pemanggilan ini adalah lanjutan dari pada pemanggilan yang kemarin, yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan. Namun, sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," katanya.
Roy Suryo dilaporkan dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Presiden RI Joko Widodo.
Pelapor pertama, yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha ke Polda Metro Jaya.
Pelapor kedua yang menyeret nama Roy Suryo terkait aksinya itu, yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/nsi)
Load more