"Ya, karena itu sama saja, jika pertanyaan itu kepada saya, konteknya adalah pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berencana junto pasal 55 dan 56. Ingat itu, bukan tembak menembak atau pelecehan seksual, karena itu yang diproses, baik laporan, penyidikan maupun penyelidikan. Maafkan saya bicara konkrit begini, biar semua jelas," ujarnya.
CCTV Bakal Diperiksa
Komnas HAM berencana untuk melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Salah satunya akan memeriksa CCTV dan handphone serta semua komunikasi.
"Rabu Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan untuk digital forensik dan cyber terkait dengan penembakan Brigadir J," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
"Hubungannya apa digital forensik? Mengecek semua CCTV. Apa hubungannya cyber? Ngecek semua HP dan komunikasi," sambungnya.
Ilustrasi kamera CCTV. (ist)
Kendati begitu, Anam tidak menjelaskan secara rinci soal CCTV dan ponsel siapa saja yang akan diperiksa. Pemeriksaan tersebut tentunya akan melibatkan tim labfor Polri.
"Besok atau Rabu (27/7/2022) akan dimulai pada pukul 13.00 Wib," katanya.
Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E yang diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Load more