Menurut dia, enam ajudan yang diperiksa diminta untuk menggambarkan kondisi sebelum terjadinya baku tembak tersebut.
"Kami minta semuanya menggambar peristiwa secara detail. Mereka mengatakan kondisinya sedang tertawa-tawa ketika perjalanan dari Magelang ke Jakarta," katanya.
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan tim khusus Polri yang menangani kasus ini, untuk melakukan pengusutan di sepanjang rute perjalanan kliennya saat mengawal Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dari Magelang hingga ke Jakarta.
Permintaan tersebut, jelas Komaruddin, perlu dilakukan lantaran pihaknya merasa ada suatu upaya tindak pidana pembunuhan yang direncanakan di sepanjang perjalanan menuju Jakarta itu.
Klaim Diancam lalu Dibunuh
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jhonson Simanjuntak menyebutkan, jika tewasnya Brigadir J, diduga adanya penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Jhonson mengaku, dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J, terkait bukti-bukti ancaman yang didapatinya, semuanya telah diserahkan kepada penyidik, yang dimulai dari 6 juni yang lalu.
"Untuk semua bukti ancaman yang kita miliki, semuanya telah kita serahkan kepada penyidik, dan sudah di BAP juga, dan tentu kita dalami terus hingga sejauh mana. Dari mulai 6 Juni lalu," ujar Jhonson Simanjuntak, Rabu (27/07) dini hari.
Load more