Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Razilu menegaskan semua pihak baik individu maupun lembaga berhak mengajukan merek. Namun, tidak semua permohonan merek tersebut dapat diterima oleh Kemenkumham.
"Hanya yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif saja yang berhak kemudian diberikan merek atau didaftar," kata Razilu dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Selasa (26/7/2022).
Ia menambahkan, saat pemohon tidak memenuhi persyaratan administratif, maka akan dianggap ditarik kembali. Sementara, jika tidak memenuhi persyaratan substantif akan dianggap ditolak.
Lebih lanjut, Razilu mengatakan, proses untuk mendapatkan merek itu memiliki beberapa tahapan. Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas ketika pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan merek.
"Ada jangka waktunya diatur oleh undang-undang sekian lama, 15 hari, kemudian akan dipublikasi. Dipublikasi ini selama dua bulan untuk menerima tanggapan dari publik. Jadi selama dipublikasi, siapa saja boleh mengajukan oposisi kepada kita atau semacam keberatan dengan argumen yang jelas," ujarnya.
"Itu semua akan dijadikan sebagai dasar kepada pemeriksaan substantif. Ditahal ini akan menentukan apakah dia berhak mendaftar atau menolak," lanjut Razilu.
Hal itu telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 20 dan 21.
Load more