“Arus data lintas batas Negara ini menjadi satu isu yang makin penting untuk dibicarakan dan juga tata kelolanya dinegosiasikan antara negara-negara di dunia,” ujar Dedy.
Menurut Dedy, beberapa negara anggota G20 telah mengatur adanya aspek resiprositas di dalam tata kelola data lintas batas negara. Posisi Indonesia dalam hal ini mendorong tata kelola data global terutama diantara negara-negara G20.
Secara nasional, Indonesia berupaya untuk terus memperkuat regulasi dalam hal tata kelola data, yaitu dengan memperkuat aturan yang sudah ada. Termasuk dalam upaya ini adalah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.(han/chm)
Load more