Banten - Aktris sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan pihak Polresta Serang Kota terkait kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga melalui pesan singkatnya.
Menurutnya penahanan itu dilakukan pihak kepolisian usai satu hari penangkapan paksa Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan di Senayan City, Jakarta pada Kamis (20/7/2022).
"Pasca penangkapan selama 24 jam, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto kepada awak media saat dikonfirmasi, Banten, Jumat (21/7/2022).
Shinto menjelaskan pihaknya saat ini telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani. Kata Shinto sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan aktris Nikita Mirzani sebelum digiring ke rumah tahanan (Rutan).
"Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," katanya.
Sebelumnya, pihak Polresta Serang Kota menangkap aktris sensasional Nikita Mirzani saat berada di bilangan Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022) siang.
Aksi penangkapan itu pun terekam oleh kamera handphone milik Ramdan Alamsyah yang diunggah melalui akun instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id.
Ramdan mengatakan saat penangkapan berlangsung dirinya melihat Nikita sedang bersama anaknya dan dua orang dewasa.
"Ada asistennya, terus ada cowok satu bule kalau enggak salah tadi, terus sama anaknya. Yang gua lihat begitu. Berempat, enggak tahu kalau masih ada rombongan lain," kata Ramdan kepada Tvonenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kuasa hukum Nikita Mirzani Buka Suara
Sebelumnya, kuasa hukum aktris Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sebut kliennya tersebut tak ditahan pihak Polresta Serang Kota.
Fachmi mengatakan penjemputan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Nikita Mirzani kemarin hanya untuk melakukan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
"Status Nikita Mirzani bukan penahanan ya, dia hanya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik," kata Fachmi kepada awak media di Polresta Serang Kota, Banten, Jumat (22/7/2022).
Fahmi menuturkan pihaknya saat ini hanya fokus menangani persoalan terkait kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
Karenanya ia menilai proses penjemputan Nikita Mirzani yang sempat viral di jagat maya merupakan kewenangan dari langkah pihak kepolisian.
"Yang jelas saya fokus terhadap persoalan terkait Nikita Mirzani memposting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di medsos," katanya.
Diketahui, pihak Polresta Serang Kota menangkap aktris sensasional Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
Penangkapan artis Nikita Mirzani tersebut terjadi saat ia berada di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022) siang.
Aksi penangkapan itu pun terekam oleh kamera handphone milik Ramdan Alamsyah yang diunggah melalui akun instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id.
Ramdan mengatakan saat penangkapan berlangsung dirinya melihat Nikita sedang bersama anaknya dan dua orang dewasa.
"Ada asistennya, terus ada cowok satu bule kalau enggak salah tadi, terus sama anaknya. Yang gua lihat begitu. Berempat, enggak tahu kalau masih ada rombongan lain," kata Ramdan kepada Tvonenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Dito Mahendra Akui Rugi
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada awak media Jumat (22/7/2022).
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," ujar Yafet.
Menurutnya, tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani adalah tuduhan yang serius sehingga polisi harus melakukan tindakan tegas.
Terkait kerugian materi, kuasa hukum Dito Mahendra melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.
Sementara itu, Yafet Rissy menyebutkan bahwa Dito Mahendra mengapresiasi tinggi terhadap kinerja tim penyidik Polresta Serang Kota terkait penangkapan Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan pada Kamis (21/7/2022).
Ia menyebutkan bahwa penangkapan Nikita Mirzani tersebut sebagai bukti penyidik memiliki indepedensi tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai KUHP yang menegaskan setiap tersangka wajib hadir jika menerima panggilan.
Dito Mahendra menghargai dan berharap agar pihak kepolisian terus profesional dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan di persidangan" kata Yafet. (raa/ree)
Load more