Jakarta - Seorang pelajar berinisial AIS (16) yang duduk di kelas XI SMA Islam Tambora atau yang kerap disingkat Istambul, Jakarta Barat tewas usai terlibat tawuran dan dibacok senjata tajam (sajam) jenis celurit oleh sekelompok pelajar lainnya.
"Pada hari tanggal dan jam tersebut telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya satu orang laki-laki," kata Yonky saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
Yonky menuturkan kronologi tewasnya seorang pelajar tersebut ditengarai aksi tawuran yang melibatkan empat kelompok pelajar dari sekolah yang berbeda. Menurutnya tawuran bermula ketika SMK YP IPPI Petojo, Jakarta Pusat sedang melangsungkan live pada akun instagramnya IPPI_803_CHOTA.
Pada live instagram yang sedang berlangsung, sang admin mengundang pelajar dari SMA Islam Tambora untuk ikut berpartisipasi melalui akun instagram ISTAMBOEL 182.
Alhasil dua kelompok pelajar itu pun saling membuat janji melalui live instagram itu untuk menggelar aksi tawuran di Jalan Gajah Mada. Namun, SMA Islam Tambora datang bersama dua kelompok pelajar lain yang berasal dari SMK Jakarta Pusat 1 (JP1) dan SMK Sentosa.
"Sepakat untuk tawuran, setibanya di TKP dua kelompok terjadi saling kejar dan beberapa orang dari dua kelompok terlihat membawa sajam," ungkapnya.
Saat aksi tawuran tersebut berlangsung, AIS bersama seorang rekannya terpisah sehingga dikejar oleh kelompok SMK YP IPPI.
Seketika korban dan rekannya berlari menyelamatkan diri, kelompok pelajar SMK YP IPPI langsung membacok bagian tubuh dengan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya.
"Kelompok pelaku yang mengejar korban membacok di sekitar perut dan punggung dan mengakibatkan korban kehilangan banyak darah di TKP," ungkapnya.
Warga dan petugas anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Unit Tamansari mendapatkan pelaku terkapar usai aksi pembacokan tersebut. Warga dan anggota polisi membawanya ke RSUD Tamansari untuk mendapatkan pertolongan.
"Setelah dilarikan ke RSUD namun korban tidak sempat tertolong," katanya.
Adapun terkait aksi tawuran itu pihak kepolisian menangkap 22 orang yang masih berstatus pelajar dengan inisial SR, RA, AM, ASE, HP, CI, RSP, RE, MDF, MA, MI, HA, RI, MFQ, MFD, RF, MK, RDN, DA, AVZ, RRA, dan AF.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP, Pasal 358 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa/ree)
Load more