¨Makanya betul-betul kita jaga sedemikan rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita melakukan pelanggaran, karena jika melakukan pelanggaran saya akan ditangkap tanpa sidak dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa remisi,¨ ujarnya.
Lalu, Habib Rizieq Shihab juga mengungkapkan status dirinya yang merupakan tahan kota dan diwajibkan untuk melapor setiap bulannya.
"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota, jadi bukan bebas murni begitu saja,¨ ungkap Habib Rizieq Shihab.
¨Setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, ke luar negeri, kecuali dengan izin tertulis yaitu instansi yang telah ditentukan," lanjutnya.
Walaupun statusnya sebagai tahanan kota, Habib Rizieq Shihab mengatakan dirinya bisa melakukan berbagai aktivitas seperti bertamu hingga mengajar dengan tetap mengikuti peraturan yang ditentukan.
Diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab ditahan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 setelah menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan di kawasan Megamendung, Bogor.
Kasus di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.
Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Habib Rizieq bebas pada Juli 2022.
Reaksi Denny Siregar
Load more