Sementara itu, aplikasi besar yang sedang diperlukan oleh semua orang semasa pandemi hingga saat ini, yakni Zoom juga LinkedIn masih belum terdaftar dalam situs PSE Kominfo.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 5 Tahun 2020 pasal 7 ayat (2), apabila PSE tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, maa akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses.
Artinya, jika sampai pada pukul 23:59 WIB malam ini namanya belum muncul dalam situs tersebut, maka terpaksa akan dilakukan pemutusan akses di Indonesia mulai besok, Kamis (21/7/2022).
Beberapa daftar nama aplikasi populer yang namanya belum muncul di situs PSE Kominfo, yaitu Google, YouTube, Zoom Meeting, LinkedIn, Snapchat, Apple Music. (Kmr)
Load more