Keluarga Brigadir J Sempat Dilarang Buka Peti Jenazah, Begini Penjelasan Polisi
- Kolase - tvone
Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti elektronik adanya polisi yang melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. “Kami ada bukti elektronik rekaman video," ungkap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).
Dalam video tersebut bahkan terlihat dan terdengar jelas tangisan keluarga yang meminta peti jenazah Brigadir J dibuka. Kamaruddin menegaskan pihaknya akan menyerahkan bukti tersebut kepada penyedik agar kasus ini semakin terang benderang.
"Kami jelas melihat di dalam video itu mereka (keluarga Brigadir J,red) histeris teriak 'buka, buka, buka' sambil ada tangisan. Namun, tidak segera dibuka. Jadi, itu bukti yang tak terbantahkan," tegasnya.
Keluarga Brigadir J Sempat Dilarang Buka Peti Jenazah, Begini Penjelasan Polisi
Sementara itu dari pihak kepolisian, Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang membantah jika rekannya Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan disebut melarang keluarga membuka peti jenazah.
Menurutnya Brigjen Hendra tidak ada di lokasi ketika peti jenazah diantarkan ke rumah Brigadir J. Leonardo sendirilah yang mengantarkan jenazah Brigadir J, sementara Karopaminal datang setelah pemakaman selesai.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. Kok, banyak beredar seperti itu? Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," tukas Kombes Leonardo setelah dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Keberadaan Bharada E Disoal
Kasus kematian Brigadir J masih menyimpan sejumlah tanda tanya, salah satunya terkait keberadaan Bharada E yang sampai saat ini belum terungkap ke publik. Hal tersebut membuat Tim Advokat Penegakkan Hukum & Keadilan (TAMPAK) melayangkan laporan atas nama Irjen Ferdy Sambo lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jadi, yang kami laporkan itu saudara Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di rumah dinasnya," ungkap Saor perwakilan TAMPAK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Menurut Saor Irjen Ferdy Sambo harus segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam guna memurnikan upaya pengusutan kasus Brigadir J. "Kami pikir langkah pertama dengan menonaktifkan Kadiv Propam karena beliau harus diamankan agar tidak ada spekulasi liar di masyarakat," ujarnya.
Load more