"Tentu sambil dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) bersama para dokter, ahli farmasi," tutur Arsul.
Lebih lanjut, Arsul menegaskan DPR maupun Komisi III tidak sedang berusaha melegalkan ganja untuk kesenangan. Namun, hanya untuk keperluan medis.
"Memang ada obat yang ada campuran ganjanya, dan itu bisa dipergunakan untuk mengobati penyakit," jelasnya.
"Sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau untuk kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan-aturan yang ketat nanti," pungkas Arsul.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (19/7).
Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.
Load more