Jakarta – Misteri penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya banyak kejanggalan dalam insiden baku tembak antar anggota polisi tersebut. Brigadir J ditembak oleh rekan kerjanya sendiri, Bharada E yang kini masih berstatus terperiksa.
Penyelidikan kasus penembakan Brigadir J masih bergulir, namun status Bharada E si penembak mulai dipertanyakan pasalnya hingga saat ini ia masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mabes Polri mengatakan alasan Bharada E masih memegang status sebagai terperiksa karena penembakan yang dilakukan adalah bentuk pembelaan diri dan pembelaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang diduga mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada E bukan perbuatan yang memiliki motif.
¨Posisinya yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, bukan melakukan perbuatan karena sebuah motif, tapi karena membela diri dan membela istri Kadiv Propam,¨ ujar Ahmad Ramadhan.
Anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian menyampaikan kritik terhadap pernyataan Mabes Polri tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana pihak kepolisian mengatakan bahwa Bharada E tidak bisa dituntut.
¨Ini ada orang yang terbunuh tapi polisi bukannya menindaklanjuti tetapi mengatakan ini si penembak tidak bisa dituntut,¨ ujar Saor Siagian.
Saor Siagian sebelumnya melayangkan laporan atas nama Irjen Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara berada di rumah dinasnya.
"Jadi, yang kami laporkan itu saudara Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di rumah dinasnya," ungkap Saor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Selain itu, Saor juga mempertanyakan keberadaan Bharada E yang diduga merupakan pelaku penembakan Brigadir J.
"Siapa itu Bharada E yang hingga kini belum kelihatan. Itu akan menjadi pertanyaan masyarakat sehingga harus segera dibongkar," lanjutnya.
Kini penembak Brigadir J, Bharada E dikabarkan menerima ancaman selama menjalani masa penyelidikan. Ia pun ketakutan dan segera minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, selama penyelidikan berlangsung Mabes Polri memastikan akan keselamatan dari Bharada E. Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, ia mengatakan bahwa penyidik bertugas untuk mengamankan bukti atau sanksi dalam suatu kasus atau perkara.
"Penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut, itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," ujar Dedi Prasetyo pada Selasa (19/7/2022). (rka)
Load more