Polri Endus Penggunaan Perusahaan Lain Sebagai Cangkang Oleh ACT
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Jumat, 15 Juli 2022 - 00:02 WIB
Sumber :
- antara
Hingga berita ini diturunkan pukul 22.58 WIB, pemeriksaan terhadap Ahyudin masih berlangsung sejak pukul 13.25 WIB. Sementara itu Ibnu Khajar berhalangan hadir karena alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar bakal dilanjutkan Jumat (15/7).
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Load more