Tok! AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri
- Tim tvOne
Jakarta - Tim Komisi Kode Etik Profesi Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno, diberikan sangsi administratif berupa PTDH atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis (14/7/2022).
Adapun putusan tersebut hasil dari sidang KKEP PK yang dilakukan pada, Jumat (8/7/2022) pada pukul 13.00 WIB.
Putusan sangsi administratif kepada AKBP Brotoseno, berupa PTDH atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri, tertuang dalam dokumen PUT KKEP PK/I/VII/2022.
Menindaklanjuti putusan tersebut, sekertariat KKEP PK akan segera mengirimkan putusan tersebut ke SDM untuk menerbitkan KEPPTDH.
"Saat ini KEPPTDH belum diterbitkan, oleh karena itu putusan tersebut akan segera dikirimkan ke SDM." Tambahnya.
Nurul tidak menjabarkan hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.
Hal itu, kata dia, akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri.
Dengan begitu AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.
"Kita tunggu KEP dulu, tanggal (resmi PTDH) sesuai KEP, kita tunggu mudah-mudahan segera," kata Nurul.
Sebelumnya, sidang putusan etik KKEP AKBP Raden Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
AKBP Raden Brotoseno tidak diberhentikan sebagai anggota Polri karena ada pernyataan dari atasannya yang menyatakan dia dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Putusan etik itu diterima AKBP Raden Brotoseno dan tidak mengajukan banding.
AKBP Raden Brotoseno jadi perbincangan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Kapolri untuk menjelaskan status AKBP Brotoseno yang aktif kembali menjadi anggota Polri, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri itu terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.
Load more