GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Bisa Jerat Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Sesama Jenis

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 
Senin, 11 Juli 2022 - 18:41 WIB
Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • pixabay

Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 

Namun, faktanya dari 91 halaman RKUHP draft 4 juli 2022, tidak ditemukan satupun pasal mengenai hal itu. 
Juru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries mengatakan tidak ada aturan spesifik terkait sanksi pidana bagi kelompok LGBT. Sebab, dia menjelaskan RKUHP tidak mengkriminalisasi LGBT karena bersifat netral terhadap gender. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, hal itu jelas tidak dikriminalisasi dalam RKUHP soal LGBT," jelasnya. 

Ia menambahkan, dalam pengaturan Buku Kedua RKUHP, tidak lagi dibedakan antara kejahatan (mijsdriven) atau pelanggaran (overtrendingen) sehingga yang ada hanya ada istilah “Tindak Pidana”. Oleh karena itu, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan Tindak Pidana. 

Sementara itu, penggunaan pasal 418 RKUHP yang sebelumnya disebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD dapat digunakan untuk menjerat perbuatan LGBT sebenarnya tidak difokuskan bagi LGBT saja.

"Semua Tindak Pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat lex stricta (ketat) dan lex certa (jelas), sehingga perbuatan hanya dapat dipidana dalam Pasal 418 RKUHP mengenai Tindak Pidana Percabulan Terhadap Orang Lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya."

Namun, dia menekankan hal itu terjadi bila dilakukan di depan umum, atau secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif).

"Itu dilakukan di depan umum, secara paksa dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif)," ujar Albert kepada tvOne, Senin (11/7/2022). 

Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu: 

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kemudian hukuman akan diperberat apabila dipublikasikan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," bunyi Pasal 420 ayat 1c. (lgn/ebs)


Catatan Redaksi:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Adam Alis mengajak empat pemain termahal Persib, Andrew Jung, Layvin Kurzawa, Thom Haye dan Federico Barba untuk membuat konten sahur yang diunggah di TikTok Adam Alis pada Senin (16/2/2026). 
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi curhat kecewa karena anaknya sering ditinggal Wardatina Mawa bekerja hingga tengah malam. Ia berharap bisa membantu mengurus sang anak sementara.

Trending

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT