Jakarta - Menteri Sosial Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menanggapi keputusan surat keputusan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon memberikan komentar melalui akun twitter pribadinya.
Fadli mengatakan, seharusnya Kemensos jangan terlalu reaktif dengan langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)kepada Yayasan ACT Tahun 2022.
Ia menambahkan, PUB yang diberikan kepada Yayasan ACT seharusnya diaudit dan dibawa ke ranah hukum terlebih dulu
“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit n bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan.” tulis Fasli, dikutip tvOnenews pada Jumat 8 Juli 2022.
Fadli juga menyarankan bahwa perlu dibawa ke ranah hukum terlebih dahulu untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum atau tidak. Bahkan ia juga menyinggung soal oknum koruptor dana bansos di Kemensos.
“Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos.” lanjut Fadli.
Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit n bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos. https://t.co/PRc6G4TzPI— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) July 6, 2022
Seperti yang diketahui, sedang ramai kasus yayasan Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga melakukan penyelewengan dan penggelapan dana donasi dari masyarakat untuk kepentingan pribadi para petingginya.
Informasi terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia telah menjadwalkan pemanggilan kepada presiden dan mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap untuk diminta klarifikasi. (Mzn)
Load more