"CSR itu ada komitmen dari yayasan bukan cuma ACT. Jangan-jangan lembaga lain juga kerja sama disepakati bahwa dana CSR perusahaan operasional 15 persen, 13 persen, atau 17 persen sebagai bagian dari program," jelasnya.
Selain itu, Ibnu mengatakan beberapa lembaga yang mengelola zakat pun berbeda-beda.
Dia menekankan ACT berada di bawah Kementerian Sosial, bukan Kementerian Agama.
"Mungkin berikutnya ada beberapa lembaga yang kelola zakat 12,5 persen atau 1 per 8. Beberapa fatwa MUI juga terkait dengan zakat juga berbeda lembaga zakat," kata dia.
Sebelumnya, dalam klarifikasi dengan Kemensos, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. (lgn/ebs)
Load more