Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap kawanan begal bersenjata tajam di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Sebelumnya kawanan begal tersebut beraksi pada Sabtu (28/5/2022).
Zulpan menambahkan, para pelaku begal itu ditangkap pada 30 Juni 2022 di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.
"Untuk DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa peristiwa itu berawal ketika korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Load more