Namun, sejumlah pihak mengkritik kebijakan tersebut termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyampaikan, pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua tidak sesuai keinginan rakyat.
"Bahwa masih ada 1-2 pihak saya kira tidak mayoritas, tidak mencerminkan mayoritas, bahwa ada iya, tapi menurut hasil penelitian, mereka (rakyat Papua) mendukung adanya pemekaran karena mereka ingin lebih cepat terlayani. Upaya kita mereka terus akan melakukan sosialisasi, dialog, memberikan pemahaman yang lebih dalam lagi kepada mereka," tutur Wapres.
Ketua MRP Timotius Murib menyebutkan perubahan UU Otsus 2001 tidak melibatkan partisipasi masyarakat Papua.
Jika dalam UU No. 21/2001 tentang Otsus Papua pemekaran daerah di Papua harus atas persetujuan MRP dan DPR Papua (DPRP), dalam UU No. 2/2021 ada ayat tambahan yang membuat mekanisme persetujuan itu jadi tidak wajib dan pemekaran bisa dilakukan atas inisiatif pemerintah pusat dan DPR.
Keberatan lain adalah karena tiga provinsi yang baru, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, tidak memedulikan susunan masyarakat adat berdasarkan wilayah. Justru pemisahan ini bisa menimbulkan konflik seperti yang sedang terjadi di Nabire dan beberapa lokasi lain.
Penamaan tiga calon provinsi baru di Papua diusulkan dan disesuaikan dengan wilayah adat. Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.
Kemudian Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.
Load more