Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mengkaji kembali terkait ide pembelian minyak goreng pakai PeduliLindungi dan KTP.
"Terus terang saya tidak mengerti cara berpikir Pak Luhut dan Pak Mendag," ujar Deddy melalui pernyataan tertulis yang diterima tvOnenews pada Selasa (28/6/2022).
“Saat ini yang terpenting adalah membanjiri pasar domestik dan memperlancar proses ekspor agar mekanisme pasar bekerja. Hal ini akan mendorong keseimbangan supply dan demand serta mendorong harga turun secara wajar,” tutur Deddy.
Atas hal itu, ia meminta kepada pemerintah agar dapat mengatur ekosistem sawit dan minyak goreng secara fundamental. Pasalnya, pabrik kelapa sawit saat ini sudah tidak kuat menampung produksi, sehingga rantai distribusi perlu diatur dengan benar.
Ilustrasi Minyak Goreng (Sumber: Ist)
Lebih lanjut, ia mengungkapkan persoalan minyak goreng ini membuat petani sawit rakyat dan pelaku perkebunan skala sedang merugi.
"Tidak ada yang mendapat keuntungan dari kekacauan ini selain mafia migor," tuturnya.
Menurut Deddy, harga buah sawit turun drastis di angka Rp 400 per kilogram dari harga wajar sebesar Rp 2.156 per kilogram.
"Seharusnya dengan harga minyak sawit yang sudah menyentuh Rp 5.138 per kg, harga minyak goreng curah berada jauh dibawah HET, yaitu di kisaran Rp 12.156/kg atau sekitar Rp 11.200 per liter," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah pada Senin (27/6/2022) melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ungkap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menambahkan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
Pembelian minyak goreng pakai PeduliLindungi di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem beli minyak goreng pakai PeduliLindungi untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. (syf/ant/put)
Load more