Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan serentak terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta pada Selasa (28/6/2022). Salah satu outlet yang disegel adalah yang berada di jalan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara.
“Hari ini dilakukan penutupan serentak salah satunya di Holywings Kelapa Gading. Hal ini dilakukan komunikasi bersama pemilik usaha dengan baik,” ujar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Yuma, Selasa (28/6/2022).
Puluhan petugas Satpol PP dan Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Utara terjun kelapangan untuk mendatangi outlet Holywings tersebut.
Kedatangan petugas ini guna melakukan penutupan atau penyegelan terhadap outlet Holywings. Setelah dilakukan penutupan atau penyegelan, maka seluruh aktivitas tidak lagi diperbolehkan.
Diketahui, anggota Satpol PP DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (28/6/2022) serentak menutup usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta yang terdapat di 12 titik dengan rincian sebanyak 5 outlet di Jakarta Selatan, 4 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 outlet di Jakarta Pusat.
“Penutupan ada 4, tiga di Kecamatan Penjaringan dan satu di Kelapa Gading Hal ini dilakukan serentak di seluruh Pemprov DKI Jakarta” ucapnya.
Penyegelan dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setelah ditemukannya berbagai pelanggaran yang didapat terkait izin usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan bahwa penutupan terhadap 12 outlet Holywings karena adanya penyalahgunaan perizinan atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.
Arifin menambahkan, penutupan tempat usaha tersebut mengacu pada surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.
Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.
Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Namun, beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan 12 gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Sebelumnya, surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin (27/6/2022) disebutkan beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Arifin berharap, penutupan usaha tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
Namun Arifin tidak memberikan detail sampai kapan waktu penutupan usaha tersebut dan hanya menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.
Satpol PP DKI Jakarta meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.
"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Arifin.
Diketahui, penutupan usaha Holywings itu terjadi di tengah kontroversi promosi bisnis yang dinilai kebablasan hingga menyinggung agama tertentu.
Holywings disorot usai pihaknya melakukan promosi minuman keras beralkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Holywings pun langsung dikecam oleh berbagai pihak, baik dari Netizen, tokoh agama, ormas hingga anggota DPR.
Usai dikecam oleh banyak pihak, postingan yang berisi promosi tersebut langsung dihapus oleh Holywings dan kemudian akun Instagram @holywingsindonesia menyampaikan permintaan maaf melalui postingan terbaru.
Manajemen Holywings Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak akan sampai hati mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman beralkohol.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tulisnya.
“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tambah Holywings Indonesia dalam keterangan fotonya.
Namun, nasi telah menjadi bubur. Unggahan itu sudah viral dan menyinggung banyak pihak.
Banyak pihak dari tokoh agama hingga anggota DPR RI juga menyoroti promosi yang telah dilakukan oleh pihak Holywings itu. Bahkan Holywings Jakarta juga sempat digeruduk oleh GP Ansor Jakarta.
Tak sampai di situ, outlet-outlet Holywings di daerah lainnya juga ikut terkena imbas dari kasus tersebut.
Hingga kemudian, pihak Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa enam orang staf Holywings dan akhirnya menetapkan enam orang staf tersebut sebagai tersangka.
Enam staf itu antara lain Direktur Kreatif, Head Tim Promotion, desain grafis, admin tim promosi, sosial media officer, dan admin tim promo.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, polisi kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain. (osn/mg5/put)
Load more