Dokumen yang berhasil diperoleh Senin (20/6/2022), poin kedua menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus suap yang dimaksud adalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.
Atas penetapan status tersangka tersebut, KPK meminta dilakukan pencekalan terhadap Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming bersama adiknya, Rois Sunandar Maming.
Menanggapi gugatan praperadilan Mardani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tim penyidik KPK telah memenuhi prosedur hukum dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," pungkasnya. (ebs)
Load more