Surabaya, Jawa Timur - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mengevaluasi perizinan tempat hiburan Holywings di Kota Pahlawan, Jatim, menyusul promosi minuman keras yang mengandung SARA di Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait poster promosi minuman keras gratis di Holywings untuk pengunjung dengan nama "Muhammad dan Maria" yang diunggah di akun media sosial.
Para staf Holywings itu dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Promosi yang membuat gaduh tersebut telah dihapus, dan pihak manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf dalam akun media sosialnya. Manajemen Holywings juga menyampaikan bahwa promosi yang dibuat tim promosi tersebut tanpa persetujuan manajemen dan telah menindaklanjuti kasus tersebut.
Load more