"Harus diusut dan diberi sanksi tegas," tulis Fahira di media sosialnya.
Dia juga menilai, permintaan maaf yang telah disampaikan Holywings Indonesia tidak cukup menganulir kesalahan mereka.
"Saya menyayangkan dan mengecam bentuk promosi seperti ini. Permintaan maaf tidak akan cukup, harus ada konsekuensi logis," ujarnya.
Beberapa kelompok lalu melaporkan Holywings ke polisi. Di antaranya pengacara Sunan Kalijaga bersama Tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), ormas Pemuda Pancasila, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI.
Mereka menilai Holywings telah menyinggung tokoh agung dalam agama Islam dan Kristen.
Dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria sebagai promosi minuman keras, menurut para pelapor, Holywings telah menistakan dua orang suci itu. Holywings menyamakan nama Muhammad dan Maria sebagai orang-orang yang menyukai minuman beralkohol.
Buntutnya, ada 6 orang dari Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
Load more