Pemberitaan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan sejumlah pengaturan untuk mengatasi wabah yang menyerang hewan ternak, yaitu Penyakit Mulut dan Kuku.
Untuk itu, Yaqut telah berkoordinasi kepada sejumlah pihak mengenai hukum berkurban saat wabah PMK semakin marak.
“Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat dan bahwa yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah Sunah Muakad, yaitu sunah yang dianjurkan bukan diwajibkan,” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Bogor (23/6/2022).
Menurut Yaqut, umat muslim tak boleh memaksakan apabila prosesi kurban tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai alasan. Hal ini apabila prosesi kurban dapat menimbulkan mudharatnya.
“Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh melaksanakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” terang Yaqut.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengatasi prosesi kurban di tengah wabah PMK.
Load more