Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa enam orang saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria".
"Iya ada enam orang lagi kita periksa sebagai saksi. Masih dalam proses ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
"Ya, karena itu program mereka. Masih dalam pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, akun Instagram @holywingsindonesia menyebarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.
Postingan di Akun Instagram @holywingsindonesia yang Dikecam Netizen (sumber: Twitter)
Promosi tersebut langsung ramai dibicarakan dan mendapat kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap penistaan agama.
Salah satu yang melaporkan Holywings adalah pengacara Sunan Kalijaga bersama Tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Laporan itu dibuat berdasarkan adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings yang mengunggah promosi potongan harga untuk pengunjung yang bernama "Muhammad" dan "Maria" saat membeli minuman.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saat ini saya bersama tim dari Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama dan kami juga dilakukan oleh salah satu kafe (Holywings) yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Sunan Kalijaga dalam unggahan di laman Instagramnya @sunankalijaga_sh, dikutip Jumat (24/6/2022).
Sunan menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Menurutnya, promosi tersebut melukai hati umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut dan jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani dan Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Sunan.
Laporan tersebut, menurut Sunan, dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan berbau SARA.
“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat pihak Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya.
Tak hanya itu, peringatan keras juga dikeluarkan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Maarif mengatakan, bukan tidak mungkin bakal digelar aksi jika tindakan tegas tidak segera diberikan ke Holywings atas perbuatannya.
"Dipertimbangkan (gelar aksi kalau tidak ada tindakan tegas)," kata Slamet, Jumat (24/6/2022).
Dia mengungkapkan bahwa yang telah dilakukan Holywings sangat tidak santun dan kurang ajar. Dia menegaskan, Holywings harus minta maaf secara terbuka kepada umat muslim.
Kendati demikian, Slamet juga mengatakan aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Apalagi jika sampai terbukti yang dilakukan Holywings masuk ke dalam dugaan penistaan agama.
"Aparat juga mesti bertindak kalau patut diduga ini pelecehan agama dan melanggar Permendag Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 30," ujar Slamet.
Usai dikecam oleh banyak pihak, postingan tersebut langsung dihapus oleh Holywings dan akun Instagram tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui postingan terbaru.
Manajemen Holywings Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak akan sampai hati mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman beralkohol.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tulisnya.
“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tambah Holywings Indonesia dalam keterangan fotonya. (ant/mg1/act/put)
Load more