Ibadah Haji menjadi impian oleh banyak orang, butuh waktu yang panjang untuk mencapai giliran agar dapat pergi ke Tanah Suci.
Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang jemaah haji asal Indonesia diperiksa oleh pihak yang berwenang lantaran membawa serta membentangkan sebuah poster dilarang dalam aturan Arab Saudi.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menjelaskan terdapat beberapa jemaah Indonesia yang membentangkan sebuah poster di Tanah Suci.
Baca Juga Perhatikan Barang Bawaan yang Dibolehkan Maupun Dilarang
Mereka sempat dibawa oleh pihak yang berwenang untuk dimintai keterangan. Meski begitu, para jemaah tersebut dibebaskan setelah pemeriksaan tersebut.
“Membentangkan poster kan itu sudah dilarang, ini merupakan hal sepele tapi bagi orang sana (Arab Saudi) ini pelanggaran,” tutur Hilman yang dikutip dari VIVA pada (20/6/2022).
Selain itu dalam pelaksanaan haji, beberapa aturan yang dilarang dilakukan maupun terkait barang bawaan yang dibawa telah diingatkan saat sebelum jemaah berangkat ke Tanah Suci.
Baca Juga Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Hukuman Mati Mengancam
Larangan-larangan tersebut telah disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, Seperti:
Dilarang membawa obat-obatan terlarang
Dilarang membawa barang dalam kategori Syirik
Dilarang menitipkan barang kepada orang yang tidak dikenal
Dilarang mengambil gambar atau foto di lingkungan pemerintahan
Dilarang membawa air zam-zam dalam bagasi atau tas kabin
Dilarang membawa uang tunai terlalu banyak
Dilarang membawa CD atau DVD
Dalam pelaksanaan ibadah 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Kementerian Agama juga telah menetapkan beberapa aturan. Hal ini bermaksud untuk mengingatkan kembali mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah haji 2022 yang perlu dipatuhi oleh semua pihak.
Baca juga Jemaah Haji Gelombang Dua Melangsungkan Ibadah Umrah Wajib
Selain itu jemaah haji sudah divaksin sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi. Arab Saudi telah memberikan kuota Haji kepada Indonesia untuk tahun 1443 H/2022 M sebanyak 100.051 jemaah yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 untuk kuota haji khusus.
Kemudian untuk calon jemaah haji wajib melampirkan hasil tes PCR dengan hasil negatif pada saat sebelum keberangkatan maksimal 3x24 jam.
Jemaah juga membuat sertifikat internasional Arab Saudi atau Tawakalna memakai aplikasi PeduliLindungi. Juga calon jemaah haji telah melunasi seluruh biaya haji. (Kmr)
Load more