Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketua PBNU, Robikin Emhas melalui sambungan telepon tidak mau berkomentar terkait dengan penangkapan tersebut. Robikin menilai ini bukanlah ranah PBNU untuk ikut campur dalam kasus ini.
"Jangan tanya saya, silakan konfirmasi lain," ujat Robikin Emhas, Senin (20/06).
Sebelumnya pada 2 Juni lalu, Mardani memenuhi panggilan KPK terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Nama Mardani masuk dalam pernyataan dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.
Mardani yang merupakan kader PDIP disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).(PP)
Load more