Ibadah Haji merupakan salah satu yang disebutkan dalam rukun Islam. Dalam Rukun Islam, seorang muslim wajib menjalankan dan menunaikannya. Ibadah Haji wajib apabila seorang muslim mampu menjalankannya baik secara mental, fisik, juga materi.
Namun, sangat disayangkan bila jemaah haji harus terhalang ibadahnya lantaran melanggar peraturan yang ditentukan di wilayah Arab Saudi.
Seorang jemaah haji asal Indonesia diperiksa oleh pihak yang berwenang lantaran membawa serta membentangkan sebuah poster yang dilarang dalam aturan Arab Saudi.
Menurut Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief saat menghadiri pelepasan jemaah haji di Makassar yang di kutip pada laman VIVA (20/6/2022).
Hilman mengatakan bahwa ada beberapa Jemaah Indonesia yang membentangkan sebuah poster di Tanah Suci. Mereka sempat dibawa oleh pihak yang berwenang untuk dimintai keterangan.
Meski begitu, para jemaah tersebut dibebaskan setelah diperiksa.
“Membentangkan poster kan itu sudah dilarang, ini merupakan hal sepele tapi bagi orang sana (Arab Saudi) ini pelanggaran,” tutur Hilman yang dikutip dari VIVA (20/6/2022).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Hilman mengingatkan kepada jemaah untuk tidak membentangkan poster saat proses Haji berlangsung.
“Jangan lakukan hal-hal yang tidak terpuji. Kita bisa selfie tetapi jangan membawa poster karena bisa-bisa ditangkap dan berbulan-bulan prosesnya. Hal sepele tetapi karena kebiasaan kita bawa spanduk, poster seperti naik umrah,” jelas Hilman pada (17/6/2022).
Ia juga mengatakan jemaah haji pada tahun ini merupakan orang-orang istimewa. Karena kali ini merupakan pemberangkatan pertama setelah dua tahun terakhir tidak ada yang diberangkatkan akibat pandemi juga perbaikan layanan di Tanah Suci.
“Tidak mudah melaksanakannya. Untuk tahun ini bukan hanya masa pandemi tetapi berbagai hal harus kita hadapi terutama untuk perbaikan layanan di Tanah Suci,” terangnya. (Kmr)
Load more