Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan kelompok Khilafatul Muslimin memiliki ajaran yang bertentangan dengan Pancasila karena pihaknya memiliki badan hukum yayasan tersendiri. Padahal Padahal dalam Undang-Undang (UU) ormas, yayasan merupakan bagian dari ormas.
Bahkan Direktur Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa sekolah berbasis khilafah tersebut tidak pernah mengajarkan Pancasila.
"Sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Hengki menambahkan, selama yayasan ormas Khilafatul Muslimin terbentuk telah terbukti bahwa ormas tersebut memiliki pemahaman yang bertentangan dengan ajaran Pancasila dan memiliki peraturan sendiri.
"Kami konstruksikan pasal terkait dengan UU ormas, yaitu Khilafatul Muslimin suatu organisasi masyarakat yang menganut dan mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.
Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan yayasan Khilafatul Muslimin juga memiliki kantor pusat yang berada di lampung.
"Ternyata yayasan ini juga memiliki kaitan dengan kantor pusat yang ada di Lampung," katanya. (mg5/put)
Load more