Di saat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik. Setelah polisi menyelidiki laporan Nicholas Sean, Polres Metro Jakarta Utara lantas meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean ke penyidikan.
Bersamaan dengan perkara itu naik ke penyidikan, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Nicholas Sean. Setelah ditetapkan jadi tersangka, status Ayu Thalia kemudian naik jadi terdakwa. Ayu Thalia didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana tentang Pencemaran Nama Baik.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Ayu Thalia menyatakan keberatannya. Lalu Ayu Thalia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Pada Selasa (17/5/2022), Ayu Thalia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan, beberapa poin keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ayu.
Pertama, pihak Ayu menekankan bahwa dasar JPU mendakwa yaitu dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan di media massa. Maka dari itu, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus lebih dahulu masuk ke Dewan Pers.
Kedua, pihak Ayu Thalia mempermasalahkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Namun sayangnya, eksepsi Ayu Thalia ditolak dan sidang tetap dilanjutkan. (mg1/mii)
Load more