Spektrum Frekuensi Radio (SFR) merupakan sumber daya alam yang digunakan untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, hingga sistem peringatan dini bencana alam.
Penataan dan pengelolaan SFR menjadi tugas Kementerian Kominfo, memastikan penggunaan SFR sesuai peruntukan dan tidak saling mengganggu antar frekuensi yang digunakan antar negara, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Realisasi PNBP dari pengelolaan spektrum frekuensi radio tersebut ditopang oleh Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi.
Sumber dan jenis PNBP lainnya yang dimaksud terdiri dari sewa rumah dinas, Izin Amatir Radio (IAR) dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR) dan Sertifikat Kecakapan Operator Radio (SKOR), izin penyelenggaraan pos, Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), penerimaan pemanfaatan BMN, dan penerimaan lainnya.
Adapun realisasi PNBP Kementerian Kominfo tahun 2018-2021 antara lain; realisasi PNBP 2018 sebesar Rp21,394 Triliun dari target Rp18,675 Triliun; realisasi PNBP 2019 sebesar Rp22,808 Triliun dari target Rp19,175 Triliun; realisasi PNBP 2020 sebesar Rp25,548 Triliun dari target Rp20,843 Triliun; dan realisasi PNBP 2021 sebesar Rp25,454 Triliun dari target Rp23,910 Triliun.(ant/chm)
Load more