Ibadah Haji menjadi salah satu yang disebutkan dalam Rukun Islam. Sebagai seorang Muslim, Rukun Islam harus dijalankan dan ditunaikan. Ibadah haji menjadi wajib dijalankan apabila seseorang mampu secara fisik, mental, maupun materi.
Mulai dari usia Muda hingga orang tua semua ingin bertolak menuju Tanah Suci untuk menunaikan Rukun Islam kelima ini.
Sabtu pagi (4/6/2022) beberapa CJH dipanggil oleh petugas Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Petugas menemukan sebelas koper CJH yang terdeteksi membawa barang mencurigakan. CJH dipanggil untuk menyaksikan petugas membongkar koper bawaannya.
Menurut pemberitaan sebelumnya, dalam koper tersebut telah ditemukan 10 Power Bank dan sebuah Jerigen yang berisi beras sebanyak lima liter.
Solusinya, CJH yang membawa Power Bank boleh dipindahkan tas paspor. Sementara beras akan dibawa oleh petugas haji ke daerah asal dan diserahkan kembali saat pemiliknya sudah kembali dari Tanah Suci.
Dalam prosesi Ibadah Haji, ada beberapa barang yang boleh dibawa maupun dilarang untuk dibawa. Penjelasan berikut telah dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Agar Calon Jemaah Haji dalam menjalankan ibadah mendapatkan berkah dan ibadah hajinya mabrur, setiap CJH hendaknya membawa bekal:
CJH mempersiapkan bekal yang cukup untuk kebutuhan selama perjalanan ke Tanah Suci dan bekal yang memadai untuk keluarga yang ditinggalkan di Indonesia.
Bagi CJH yang ingin melaksanakan walima tussafar atau acara Syukuran sekaligus berpamitan untuk berangkat Ibadah Haji diperbolehkan bagi yang mampu. Tentu dengan niat mensyukuri nikmat Allah SWT dengan tetap menghindari sikap sum’ah (mencari popularitas), riya (menonjolkan diri) maupun mubahah (berbangga-bangga).
CJH harap menyiapkan beberapa dokumen lengkap meliputi bukti lembar setor lunas BIPIH (biaya perjalanan ibadah haji), buku kesehatan dan kartu kesehatan, kartu BPJS, buku paspor dan lembar visa haji.
Tak lupa untuk membawa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagai pegangan saat diperlukan melakukan transaksi keuangan, bagi yang memiliki.
CJH juga membawa lima stel pakaian, termasuk pakaian seragam batik nasional yang sudah ditetapkan sebagai identitas nasional.
Sebaiknya CJH menyimpan dokumen yang tidak diperlukan di rumah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena kedua dokumen ini tidak diperlukan selama CJH berada di Tanah Suci.
Selain barang-barang yang dibawa dan dipersiapkan ketika akan berangkat Haji, terdapat beberapa hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang, sebagai berikut:
Bagi perempuan tidak diperkenankan memakai pakaian transparan, tipis, dan ketat hingga menampakkan lekuk tubuh.
Kemudian dilarang membawa dan menyimpan barang bawaan yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan.
Selain itu, CJH juga dilarang untuk memasukkan benda-benda tajam ke dalam tas tenteng. Misalnya pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, silet, senjata api dan bahan peledak, maupun benda tumpul seperti tongkat pancing yang biasanya digunakan untuk mengibarkan bendara regu, benda yang memiliki kandungan gas, produk dari hewan seperti keju, susu segar dan daging segar, juga zat cair lebih dari 100 mililiter dan rokok elektronik.
Terakhir, CJH dilarang menyimpan uang di dalam tas koper. Hal ini dikhawatirkan karena besar kemungkinan akan hilang, termasuk material korosif, bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, benda padat mudah terbakar, zat oksidasi,material radioaktif, bahan kimia atau zat beracun, kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium, pemantik dan korek api serta Power Bank.
Power Bank yang diperbolehkan untuk dibawa hanya memiliki kapasitas di bawah 20.000 volt dan disimpan dalam tas tenteng.
Dengan adanya penjelasan diatas, perlu diperhatikan untuk barang bawaan CJH agar tidak mengganggu proses Ibadah Haji. Semoga CJH menjadi Haji yang mabrur dan selamat hingga balik ke rumah masing-masing di Tanah Air. (Kmr)
Load more