Golkar Soal Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode: Kami Tidak Risau
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Golkar memberikan respons soal poin delapan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait batas kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal menjabat dua periode.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji mengatakan, bahwa partainya tidak risau dengan kajian yang dibuat oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada Ketum yang menjabat selama dua periode di Golkar.
"Sebenarnya Golkar tidak risau dengan isu itu ya. Karena Golkar kepemimpinannya berganti setiap periode. Bahkan hingga saat ini belum ada satu pun orang yang bisa sampai 2 kali penuh di Partai Golkar," katanya di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Sehingga ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak menyentuh partainya. Karena yang terpenting menurutnya, bagaimana demokrasi internal di sebuah partai itu berkualitas dan tidak bergantung pada satu sosok saja.
"Kalau demokrasi internal itu berkualitas, kita tidak akan tergantung pada satu sosok saja, tetapi ada banyak pemikiran yang di situ yang bisa diserap, yang pemikiran itu mencerminkan juga adalah pikiran-pikiran yang berkembang di masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengusulakn masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik maksimal dua periode. Hal ini dilakukan untuk mencegah korupsi di sektor politik.
Usulan tersebut masuk dalam kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK. Lembaga antirasuah menyebut rekomendasi itu didasarkan pada temuan dan argumentasi akademik yang dikaitkan dengan pembenahan sistem politik serta upaya menutup celah korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembatasan masa kepemimpinan partai menjadi salah satu poin penting yang lahir dari hasil kajian tersebut.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, kajian tersebut menemukan regenerasi di tubuh partai belum berjalan optimal. Kondisi itu, kata dia, berpengaruh pada mahalnya ongkos politik.
Termasuk dugaan adanya biaya tertentu yang harus dikeluarkan seseorang untuk masuk atau mendapatkan posisi strategis di partai.
KPK menilai persoalan kaderisasi yang lemah membuat proses rekrutmen politik tidak sehat, termasuk munculnya fenomena perpindahan kader yang dalam waktu singkat bisa langsung mendapat posisi unggulan dalam kontestasi politik.
Dari temuan itu, KPK mendorong pembenahan sistem kaderisasi agar biaya-biaya politik yang dinilai memberatkan dapat ditekan.
KPK menilai pembatasan masa jabatan ketua umum juga berkaitan dengan upaya memperkuat sirkulasi kepemimpinan di partai sehingga proses kaderisasi berjalan lebih sehat dan terbuka. (aha/iwh)
Load more